• Post author:
  • Post category:Berita
Sambutan oleh WR I
Sambutan oleh WR I

UNIMUS | SEMARANG | Selasa (05/05/2015) Dalam rangka memenuhi percepatan pengajuan jabatan fungsional bagi para dosen, maka Unimus mengadakan sosialisasi dan pelatihan percepatan pengajuan jabatan fungsional dengan aturan baru dengan mendatangkan narasumber dari Bagian Kepegawaian Kopertis Wilayah VI, Dra. A. Ratna Dewayanti dan Ibu Irma. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Dekan, KaProdi, dan dosen di lingkungan Unimus. Wakil Rektor I Unimus (Dr. Ir. Nurrahman, MS.i.) membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Melalui sambutannya beliau memberikan motivasi kepada semua dosen Unimus yang hadir untuk sesegera mungkin mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Hal tersebut merupakan upaya bagi Unimus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah dosen agar Unimus dapat bersaing dengan institusi perguruan tinggi di luar Unimus.

Penyampaian materi
Penyampaian materi

Pemaparan materi dimoderatori oleh Dekan FKM Unimus, Mifbakhuddin, SKM., M.Kes. yang disampaikan oleh Dra. A. Ratna Dewayanti. Beliau menegaskan kembali bahwa dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi nomor induk dosen nasional (NIDN). Guna memenuhi kewajiban dosen dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, maka dosen diharapkan dapat segera memenuhi jenjang jabatan dan pangkat dosen yang meliputi:

jabatan

Sesuai dengan Permenpan dan RB no.17 tahun 2013 jo no. 46 tahun 2013, Permendikbud no. 92 tahun 2014, Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan tahun 2014. Angka kredit kumulatif yang dipersaratkan untuk kenaikan jabatan sesuai dengan ketentuan berikut:

jabatan2

Peserta kegiatan
Peserta kegiatan

Dosen sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi Perguruan Tinggi untuk menjalankan fungsinya. Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan yang tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satusama lain. Pencapaian Tridharma perguruan tinggi tersebut merupakan prestasi bagi tiap dosen. Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah ata sprestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Semoga dengan sosialisasi dan pelatihan yang telah diberikan ini dapat memotivasi para dosen di lingkungan Unimus untuk segera mengajukan peningkatan jabatan fungsional sehingga bermanfaat baik bagi individu maupun institusi Unimus kedepan. (humas-jipc).

 

Loading