Semarang | seiring dengan dikeluarkannya kebijakan dari Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Nadiem Makariem, dan untuk mempersiapkan sistem pembelajaran Medeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Muhammdiyah  dipelopori oleh LP3M menggelar workshop Merdeka Kampus Merdeka pada Kamis (17 September 2020) bertempat di aula lantai 7 gedung Fakultas Kedokteran, dengan Narasumber Prof. Dr. Edy Cahyono, M.Si. (Ketua Program Studi S2/S3 FMIPA Universitas Negri Semarang) dan Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. (Dosen dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I (Dr. Budi Santosa, M.Si, Med.) Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (Dr. Edy Soesanto, S.Kp, M.Kes), Para Dekan, Kaprodi serta Dosen Pendidikan dan kesehatan di lingkungan Universitas Muhamamdiyah Semarang.

Workshop Pengembangan Kurikulum “Merdeka Belajar Kampus Merdeka”

Kegiatan diawali dengan penyampaian oleh Ketua LP3M Unimus dalam kondisi pandemic seperti sekarang ini Unimus selalu berusaha untuk bisa menjalankan berbagai kegiatan yang bermanfaat dengan tujuan peningkatan Pendidikan yang ada, khususnya pada peningkatan perkembangan terkait dengan kurikulum yang baru dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebuyanaan (Kemendikibud) terkait dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dalam kesempatan kegiatan tersebut Ketua LP3M Dr. Edy Soesanto juga menyampaikan ada 2 Program Studi di Unimus yang mendapatkan Hibah MBKM yaitu Prodi Pendidikan Kimia dan Pendidikan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA Unimus), dari capaian tersebut harapannya dapat diimplementasikan dengan baik tidak hanya pada kedua prodi tersebut saja akan tetapi dapat diimplementasikan pada semua prodi yang ada di Unimus termasuk pada prodi kesehatan  dengan dilakukannya juga pengembangan khususnya kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Sehingga dengan diundangnya kedua Narasumber yang berkompeten dalam bidang tersebut dapat menghasilkan masukan dan arahan bagaimana sebaiknya pengembangan pembelajaran, agar pelaksanaan MBKM dapat dijalankan dengan baik khsuusnya di Unimus (Kata Dr. Edy Sosesanto, dalam menutup sambutannya).

Sambutan Ketua LP3M (Dr. Edy Soesanto, S.Kp, M.Kes

Sementara itu Wakil Rektor I Bidang Akademik (Dr. Budi Santosa, M.Si, Med.) menyampaikan sekaligus membuka acara tersebut kegiatan Workshop MBNKM tersebut dilaksanakan sebagaimana sesuai dengan amanat Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa MBKM eksensinya memberikan kebebasan belajar dari berbagai birokratisasi dimana Dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, dan juga Mahasiswa diberikan kebebasan dalam mengambil bidang kajian dan materi yang sesuai dan diinginkan. Selain itu Wakil Rektor I juga sampaikan kegiatan Workshop MBKM tersebut sangat penting untuk dilakdanakan sebagai langkah untuk menyikapi kebijakan tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga harus dicermati bagaimana Implementasi pada kurikulum pembelajaran yang ada.

Sambutan Wakil Rektor I sekaligus membuka kegiatan WOrkshop (Dr. budi Santosa, M.Si, Med)

Sesuai dengan Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, didalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka terdapat empat point penting yang wajib diketahui yaitu diantaranya Injin pendirian Prodi baru atau pembukaan Prodi baru dimana Program ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka Program Studi baru dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu PTN dan PTS harus memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan Universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities,pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,”, kemudian pada system Akreditasi dimana program re-akreditasi akan bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela untuk perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Sedangkan akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetap berlaku hingga 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah akreditasi sebelumnya, dan juga perubahan dari PTN menjadi PTN-BH, hal ini merupakan kebijakan yang terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH), Kemendikbud akan mempermudah persyaratannya tanpa terikat status akreditasi. Serta Hak belajar 3 semester di luar Prodi program ini diberikan kepada Mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS) dimana Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dan boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS, dan mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester atau setara dengan 40 SKS dari total semester yang harus ditempuh, akan tetapi ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Reportase Kehumasan Unimus

 

Loading

Leave a Reply