Download the academic rules here

The rules in Bahasa

PERATURAN AKADEMIK
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan :
(1)    Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Semarang disingkat Unimus.
(2)    Pimpinan Unimus adalah Rektor dan Wakil Rektor.
(3)    Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Unimus.
(4)    Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta pengembangannya.
(5)    Pendidikan Profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
(6)    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(7)    Program Pascasarjana adalah Program Pascasarjana Unimus yang menyelenggarakan pendidikan lanjutan dari pendidikan Sarjana yang terdiri atas Program Magister, dan Program Doktor yang merupakan lanjutan dari pendidikan magister.
(8)    Jenjang Strata Satu (S1) Reguler adalah program pendidikan akademik setelah pendidikan menengah atas yang memiliki beban studi sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 semester dan selama-lamanya 14 semester.
(9)    Jenjang Strata Satu (S1) melalui jalur Transfer adalah program pendidikan akademik dengan menerima pindahan dari jurusan/program studi lain yang sejenis atau tidak sejenis dari dalam Unimus atau dari luar Unimus yang mempunyai status akreditasi minimal sama dengan program studi yang dituju di Unimus yang memiliki beban studi bervariasi setelah mendapatkan pengakuan konversi dari Ketua Program Studi dan disetujui oleh Wakil Rektor Bidang Akademik yang ada di Unimus.
(10)    Jenjang Strata Satu (S1) melalui jalur Alih Jenjang adalah program pendidikan akademik dengan menerima lulusan Program Diploma dan atau Sarjana Muda dari Unimus atau perguruan tinggi lain yang dilegitimasi oleh pemerintah yang memiliki beban studi bervariasi setelah mendapatkan pengakuan konversi dari Ketua Program Studi dan disetujui oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik yang ada di UNIMUS, yang dijadwalkan untuk 3 semester dan lama studi tidak lebih dari 6 semester.
(11)    Program Diploma Empat (D.IV) adalah program pendidikan profesional setelah pendidikan menengah atas yang memiliki beban studi sekurang-kurangnya 144 SKS serta sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 semester dan selama-lamanya 14 semester. Program Diploma IV (D.IV) dapat merupakan program pendidikan profesional berjenjang lanjutan dari program D III yang memiliki beban studi antara 40-50 SKS yang dijadwalkan untuk 2 semester dan selama-lamanya 6 semester.
(12)    Jenjang Diploma Tiga (D.III) adalah program pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, yang memiliki beban studi sekurangnya-kurangnya 108 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester.
(13)    Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas :
(a)    Kompetensi utama;
(b)    Kompetensi pendukung;
(c)    Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama;
(14)    Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan maupun bahan kajian dan proses serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan di Program Studi.
(15)    Kurikulum inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi, yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi. Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama suatu program studi. Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
(a)    Dasar pengetahuan (body of knowledge) untuk mencapai kompetensi lulusan acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi.
(b)    Berlaku secara nasional dan internasional.
(c)    Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang.
(d)    Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
(16)    Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
(17)    Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(18)    Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
(19)    Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
(20)    Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
(21)    Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(22)    Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
(23)    Semester sisipan (semester pendek) adalah satuan kegiatan akademik yang diselenggarakan antara semester genap dan semester ganjil atau sebaliknya yang bertujuan untuk perbaikan nilai dan atau kegiatan akademik khusus, yang setara dengan kegiatan akademik satu semester (bukan mengambil mata kuliah baru).
(24)    Satuan Kredit Semester, selanjutnya disebut SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 50 menit tatap muka terjadwal (perkuliahan), 50 menit kegiatan terstruktur dan 50 menit kegiatan mandiri, atau 120 menit praktikum, atau 240 menit kerja lapangan.
(25)    Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran kemampuan mahasiswa per semester yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dikalikan dengan nilai bobot masing – masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil.
Dalam rumus dinyatakan =
Dimana : K = SKS yang diambil.
N = nilai bobot
(26)    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran kemampuan mahasiswa selama mengikuti studi / sampai pada periode waktu tertentu yang dapat dihitung berdasarkan jumlah SKS matakuliah yang sudah diambil dikalikan dengan bobot nilai masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS matakuliah yang sudah diambil.
(27)    Skripsi / tugas akhir / karya tulis ilmiah adalah hasil penelitian / karya mahasiswa yang merupakan mata kuliah yang harus ditempuh setiap mahasiswa pada akhir program studinya guna memenuhi persyaratan sebagai lulusan Unimus.
(28)    Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh.
(29)    Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu yang memuat nilai- nilai mata kuliah, indeks prestasi pada semester berjalan dan perolehan seluruh SKS yang telah dikumpulkan serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(30)    Sistem informasi akademik Unimus (SIAMUS) adalah berbasis teknologi informasi yang diterapkan di Unimus.
(31)    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(32)    Dosen wali adalah dosen yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan mata kuliah dalam rencana studinya, jumlah kredit yang akan diambil, ujian dan skripsi/tugas akhir.
(33)    Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
(34)    Jabatan Akademik adalah pengakuan pemerintah terhadap tingkat keahlian, kemahiran atau kecakapan dosen didasarkan dari hasil evaluasi terhadap semua kegiatan yang dilakukan dosen di bidang pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(35)    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unimus.
(36)    Mutasi/Perpindahan mahasiswa adalah mereka yang belum selesai kuliah dalam jenjang program tertentu akan pindah ke Fakultas atau Perguruan Tinggi lain.
(37)    Registrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa baru untuk memperoleh status terdaftar aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan akademik.
(38)    Her-registrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa lama untuk memperoleh status terdaftar aktif, Berhenti Studi Sementara dan Bebas Kuliah.
(39)    Cuti Akademik adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dengan izin Pimpinan Unimus secara resmi dalam tenggang waktu tertentu.
(40)    Dual Program adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antar fakultas atau dengan PT lain di dalam negeri / luar negeri dengan tujuan untuk penyetaraan atau pengakuan program.
(41)    Status ganda adalah kedudukan seorang mahasiswa dalam suatu kurun waktu tertentu, memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa pada 2 atau lebih program studi reguler di perguruan tinggi, kecuali mahasiswa yang mengikuti dual program.
(42)    Bebas Kuliah (BK) adalah mahasiswa yang telah menempuh seluruh mata kuliah kecuali KKN, PPL/PKL dan Skripsi/Tugas Akhir.
(43)    Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mata kuliah yang harus ditempuh berupa kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang harus dilakukan oleh mahasiswa guna memenuhi persyaratan sebagai lulusan Unimus.
(44)    Mutu adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan berdasarkan standar tertentu yang memenuhi atau melebihi harapan pihak-pihak yang berkepentingan.
(45)    Pejaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standart pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
(46)    Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
(47)    Gelar Profesional / Sebutan Profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
(48)    Wisuda adalah bentuk tradisi akademik yang diselenggarakan dalam forum Rapat Terbuka Senat Universitas guna melantik lulusan yang telah menyelesaikan studinya.
(49)    Pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(50)    Kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan (akademik) adalah perbuatan penipuan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan jalan menyelenggarakan atau membujuk orang lain dengan cara–cara tertentu yaitu dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu daya, rangkaian perkataan bohong dan sejenisnya yang dilakukan baik oleh mahasiswa, dosen maupun tenaga Kependidikan.
(51)    Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa, dosen dan atau tenaga administrasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan.

BAB II
PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 2
Penerimaan mahasiswa baru di Unimus dibagi dalam beberapa jalur / model seleksi :

(1)    Jalur Seleksi Non Tes
(a)    PERMASI (Penelusuran Mahasiswa Berprestasi)
(b)    PEMIKAT (Penelusuran Minat dan Bakat)
(2)    Jalur Seleksi Tes
(a)    Computer Based Test (CBT) dengan system One-Day Admission Service untuk seleksi Non Kedokteran/Kedokteran Gigi.
(b)    Computer Based Test (CBT) untuk seleksi Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi
(3)    Jalur Beasiswa
(a)    PROBEA (Program Beasiswa Dhuafa)
(b)    PERKONI (Penelusuran Atlet KONI)

ketentuan lebih lengkap mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur tersendiri oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Admisi dan disyahkan dengan surat keputusan rektor.

BAB III
STATUS, REGISTRASI DAN HER-REGISTRASI MAHASISWA

Pasal 3
Status Sebagai Mahasiswa

(1)    Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, apabila yang bersangkutan telah melakukan regristrasi administrasi dan namanya tercantum dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas Muhammadiyah Semarang.
(2)    Seseorang yang telah memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa dapat mengikuti kegiatan akademik, apabila yang bersangkutan telah melakukan regristrasi akademik dengan mengisi KRS melalui SIAMUS, dan namanya tercantum dalam Pangkalan Data (PDPT) Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Semarang.
(3)    Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang ataupun berstatus ganda sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang  kecuali yang mengikuti dual program yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Semarang.
(4)    Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang yang diketahui memiliki status ganda, diwajibkan memilih salah satu fakultas / jurusan /program studi secara tertulis kepada Rektor.
(5)    Apabila selama 1 (satu) semester sejak diketahuinya status ganda tersebut mahasiswa yang bersangkutan belum menyatakan pilihannya, maka universitas menetapkan mahasiswa yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang.

Pasal 4
Registrasi

Setiap mahasiswa baru wajib melaksanakan dua macam Registrasi :

(1)    Registrasi Administrasi yaitu proses kegiatan pendaftaran diri dengan persyaratan tertentu yang wajib dilaksanakan mahasiswa di Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dengan tujuan agar secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa Unimus.
(2)    Regristrasi akademik adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa setelah mendapat status terdaftar untuk mendaftarkan diri menjadi peserta kuliah / praktikum / program lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dan dilaksanakan pada setiap awal semester secara online melalui Sistem Informasi Akademik (SiAmus).

Pasal 5
Her-registrasi Mahasiswa

(1)    Setiap mahasiswa yang akan mengikuti aktivitas akademik pada suatu semester diwajibkan melakukan Her-registrasi (mendaftar ulang) guna memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa Unimus.
(2)    Jadwal Her-registrasi ditetapkan berdasarkan Kalender Akademik.
(3)    Her-registrasi dilakukan pada setiap awal/permulaan semester.

Pasal 6
Pelaksanaan Her-registrasi

(1)    Her-registrasi dilaksanakan sesuai sistem yang berlaku.
(2)    Her-registrasi dilaksanakan setelah mahasiswa melakukan pembayaran sesuai ketentuan di bank yang ditunjuk Unimus dan divalidasi oleh Staf Her-Registrasi.
(3)    Her-registrasi terdiri dari :
(a)    Mahasiswa yang akan aktif kembali mengikuti semua kegiatan akademik
(b)    Mahasiswa Berhenti Studi Sementara/Cuti Akademik
(c)    Mahasiswa Bebas Kuliah (BK)/mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban SKS dan hanya menunggu KKN/skripsi/tugas akhir
(4)    Tata cara dan syarat her-registrasi berdasarkan prosedur operasi standar dalam sistem penjaminan mutu.

Pasal 7
Her-Registrasi Cuti Akademik dan Bebas Kuliah

(1)    Mahasiswa yang Berhenti Studi Sementara/Cuti Akademik wajib melaksanakan her-registrasi sebelum semester berjalan dilasanakan dengan syarat sebagai berikut :
(a)    Membawa kartu mahasiswa
(b)    Membawa surat ijin Cuti Akademik dari Wakil Rektor I
(c)    Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya Her-registrasi)
(2)    Mahasiswa yang Bebas Kuliah wajib melaksanakan her-registrasi sebelum semester berjalan dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut :
(a)    Membawa kartu mahasiswa
(b)    Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya Her-registrasi)
(c)    Menunjukkan Transkrip Akademik Sementara yang telah disahkan oleh Dekan dan Ketua Program Studi.

Pasal 8
Mahasiswa Non Aktif / Mangkir

(1)    Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam kalender akademik disebut mahasiswa non aktif/Mangkir.
(2)    Mahasiswa non aktif/mangkir yang melakukan her-registrasi selama semester masih berjalan dianggap Berhenti Studi Sementara/Cuti Akademik.
(3)    Mahasiswa non aktif yang tidak melakukan her-registrasi sesudah semester berakhir, maka selama non aktif/mangkir tetap diperhitungkan sebagai masa studi sehingga tetap harus memenuhi kewajiban keuangannya (SPP) terhadap Unimus.
(4)    Mahasiswa mangkir seperti yang diatur dalam pasal 8 ayat (3), dalam 4 semester berturut–turut dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang yang ditetapkan dengan keputusan Rektor.

BAB IV
DOSEN (TENAGA PENDIDIK)

Pasal 9
Dosen (Tenaga Pendidik) dan tugas pokok

(1)    Dosen (tenaga pendidik) di lingkungan Unimus terdiri dari dosen (tenaga pendidik) tetap dan dosen (tenaga pendidik) tidak tetap.
(2)    Dosen (tenaga pendidik) Tetap terdiri dari Dosen (tenaga pendidik) Tetap Unimus yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian dan Dosen (tenaga pendidik) KOPERTIS Wilayah VI Jawa Tengah yang dipekerjakan di UNIMUS.
(3)    Dosen (tenaga pendidik) Tidak Tetap merupakan dosen (tenaga pendidik) yang hanya melakukan tugas-tugas akademik di Unimus pada periode-periode tertentu berdasarkan surat tugas dari Ketua Program Studi dengan kualifikasi :
(a)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(b)    Berakhlak mulia.
(c)    Mempunyai kualifikasi akademik minimal Magister (Jenjang S2) dari program studi yang terakreditasi.
(d)    Mempunyai komitmen tinggi dalam memajukan pendidikan
(e)    Berasal dari perguruan tinggi lain dengan peringkat akreditasi program studi minimal sama dengan di Unimus dengan memiliki jabatan akademik atau praktisi dari instansi lain minimal level middle manajemen (manajer menengah/kepala bagian/pimpinan proyek/manajer divisi dan yang setingkat).
(f)    Mempunyai jejaring yang luas sehingga mampu memberikan kontribusi lebih dan atau dapat membantu mengangkat citra Unimus.
(4)    Tugas Pokok dosen (tenaga pendidik) meliputi:
(a)    Perencanaan perkuliahan :
i.    Merumuskan tujuan instruksional
ii.    Menyusun Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP)
iii.    Membuat Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
iv.    Menyusun kontrak perkuliahan
v.    Menyusun bahan ajar
(b)    Mengajar di kelas/Laboratorium antara lain : menjelaskan tujuan instruksional, menjelaskan materi perkuliahan, memberi contoh – contoh, memberi latihan dan tugas,
(c)    Menangani pertanyaan di kelas antara lain terdiri dari : meminta mahasiswa untuk bertanya, menjawab pertanyaan mahasiswa, memberi kesempatan mahasiswa untuk menjawab pertanyaan temannya.
(d)    Menggunakan media dalam perkuliahan antara lain : papan tulis, white board, Liquid Crystal Display (LCD).
(e)    Fungsi manajemen antara lain meliputi : mengatur alokasi waktu perkuliahan, menegakkan disiplin perkuliahan dan menginformasikan nilai tes / ujian / tugas pada mahasiswa.
(f)    Wajib melaksanakan perkuliahan sekurang-kurangnya 12 minggu atau 75% dari yang terjadwal.
(g)    Evaluasi perkuliahan meliputi antara lain : penilaian hasil belajar termasuk ketepatan waktu penyerahan nilai dan penilaian program perkuliahan.
(h)    Belajar sepanjang hayat antara lain meliputi : studi lanjut, pelatihan–pelatihan dalam bidang ilmu, melakukan penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat.
(i)    Pembimbingan skripsi / tugas akhir mahasiswa
(j)    Membimbing mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)
(k)    Publikasi hasil penelitian minimal pada jurnal ilmiah dan atau seminar nasional
(l)    Memberikan penyuluhan / pelatihan / penataran / ceramah kepada masyarakat
(m)    Menyediakan waktu bimbingan dan memberi umpan balik tugas serta mengelola perkuliahan sesuai jadwal.
(5)    Kualifikasi Akademik Dosen (tenaga pendidik) Unimus minimal adalah Lulusan Program Pascasarjana Program Magister (Jenjang S2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT minimal B.

Pasal 10
Beban Tugas Pokok Dosen (tenaga pendidik)

(1)    Tugas Pokok Dosen (tenaga pendidik) Unimus berdasarkan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Akademik, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan).
(2)    Beban tugas pokok dosen (tenaga pendidik) dibidang akademik dalam melaksanakan perkuliahan per semester sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS yang termasuk di dalamnya beban jabatan struktural.
(3)    Pembimbing skripsi/tugas akhir mahasiswa sebanyak-banyaknya 10 mahasiswa per semester atau 20 mahasiswa per tahun.
(4)    Melakukan penelitian mandiri atau dalam team work minimal sekali dalam setahun
(5)    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat minimal sekali dalam setahun.

Pasal 11
Studi Lanjut Dosen (tenaga pendidik)

(1)    Studi lanjut dosen (tenaga pendidik) adalah penugasan/Ijin oleh universitas kepada dosen (tenaga pendidik) untuk meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(2)    Mekanisme studi lanjut diatur melalui tugas belajar dan atau ijin belajar
(3)    Tugas belajar atau ijin belajar terhadap seorang dosen (tenaga pendidik) dilakukan jika dosen (tenaga pendidik) yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Unimus.
(4)    Prosedur, tata cara dan persyaratan tentang studi lanjut dosen (tenaga pendidik) di Unimus diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 12
Jabatan Fungsional Akademik Dosen

(1)    Jabatan fungsional akademik dosen (tenaga pendidik) Unimus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
(2)    Jabatan fungsional akademik dosen (tenaga pendidik) terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.
(3)    Pengajuan jabatan fungsional akademik Asisten Ahli dan Lektor harus disetujui Senat Fakultas berdasarkan Berita Acara Rapat Senat Fakultas.
(4)    Pengajuan jabatan fungsional akademik Lektor kepala dan Guru Besar harus disetujui Senat Universitas berdasarkan Berita Acara Rapat Senat Universitas.
(5)    Pengajuan jabatan fungsional akademik pertama kali oleh dosen (tenaga pendidik) Unimus dilaksanakan secepat-cepatnya 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah yang bersangkutan menjadi dosen (tenaga pendidik) Unimus dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
(6)    Pengajuan jabatan fungsional akademik dosen (tenaga pendidik) dari Asisten Ahli (AA) ke Lektor dilaksanakan selambat-lambatnya 3 tahun dari saat diterimanya surat keputusan jabatan Asisten Ahli.
(7)    Pengajuan jabatan fungsional akademik dosen (tenaga pendidik) dari Lektor ke Lektor Kepala dilaksanakan selambat-lambatnya 4 tahun dari saat diterimanya surat keputusan jabatan Lektor.
(8)    Pengajuan jabatan akademik dosen (tenaga pendidik) pada pemerintah dilaksanakan melalui Pimpinan Unimus setelah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Angka Kredit yang ditunjuk oleh Pimpinan Unimus.

Pasal 13
Kode Etik Dosen (tenaga pendidik)

Kode etik dosen UNIMUS berpedoman pada Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi– Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan peraturan kepegawaian yang berlaku di Unimus.

BAB V
Dosen Wali

Pasal 14

(1)    Di dalam program studi untuk beberapa mahasiswa akan ditunjuk seorang Dosen Wali/ Pembimbing Akademik.
(2)    Dosen Wali / Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Dekan Fakultas atas usulan Ketua Program Studi dan di syahkan oleh Rektor dengan surat keputusan.
(3)    Tugas Dosen Wali / Pembimbing Akademik :
(a)    Memberikan bimbingan dan nasihat pada mahasiswa baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya, menumbuhkan kebiasaan dan cara belajar yang efektif dan membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi.
(b)    Memvalidasi rencana studi mahasiswa melalui sistem informasi akademik (SiAmus).
(c)    Menandatangani Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa setiap semester.
(d)    Membuat dan mengisi kartu evaluasi individual mahasiswa perwaliannya.
(e)    Memvalidasi mahasiswa Bebas Kuliah (BK) dan berhenti studi sementara / Cuti Akademik.
(f)    Mengevaluasi keberhasilan studi sesuai dengan tahapan evaluasi dan membuat laporan serta rekomendasi terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi kepada ketua jurusan / program studi.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER

Pasal 15
Tujuan Sistem Kredit Semester

Tujuan Sistem Kredit Semester adalah :
(1)    Memberikan kesempatan terhadap para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(2)    Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
(3)    Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat.
(4)    Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
(5)    Memudahkan perpindahan mahasiswa baik transfer atau alih jenjang

Pasal 16
Satuan Kredit Semester (SKS)

(1)    Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
(2)    Satu SKS beban akademik dalam bentuk kuliah setara dengan upaya mahasiswa yang meliputi keseluruhan 3 (tiga) macam kegiatan per minggu selama satu semester, yaitu :
(a)    50 menit kuliah tatap muka terjadwal
(b)    50 menit tugas terstruktur
(c)    50 menit tugas mandiri
(3)    Kuliah tatap muka terjadwal adalah kegiatan perkuliahan terjadwal, dimana dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi secara langsung berupa ceramah, diskusi, tanya jawab atau kegiatan akademik lainnya. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan belajar diluar jam terjadwal dimana mahasiswa melakukan tugas dalam pengawasan dosen berupa tugas-tugas pekerjaan rumah, tugas menyelesaikan soal, membuat makalah, menelusuri pustaka, dan sebagainya. Kegiatan mandiri adalah kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk memperkaya pengetahuannya seperti mempersiapkan tugas-tugas akademik seperti membaca buku referensi, wawancara dengan narasumber dan sebagainya.
(4)    Satu SKS beban akademik dalam bentuk seminar yang mewajibkan mahasiswa memberikan penyajian pada forum sama seperti pada penyelenggaraan kuliah mengandung 50 menit tatap muka per minggu
(5)    Satu SKS beban akademik dalam bentuk praktikum di laboratorium setara beban tugas sebanyak 2 x 60 menit per minggu selama satu semester
(6)    Satu SKS beban akademik dalam bentuk PKL/PBL/PPL setara beban tugas sebanyak 4 x 60 menit per minggu selama satu semester
(7)    Satu SKS beban akademik dalam bentuk penelitian dalam rangka penyusunan skripsi setara beban tugas penelitian sebanyak 4 x 50 menit per minggu selama satu semester.
(8)    Perencanaan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan tolok ukur satuan kredit semester (SKS) sebagai beban Akademik.

Pasal 17
Penyelenggaraan Pendidikan

(1)    Setiap tahun akademik dibagi menjadi dua semester yang dilaksanakan berdasarkan pada kalender akademik Universitas, dengan dimungkinkan diselenggarakannya kegiatan akademik antar semester (semester sisipan/semester pendek).
(2)    Kegiatan semester sisipan/semester pendek dapat diselenggarakan di antara semester genap dan semester gasal atau sebaliknya yang ekivalen dengan semester genap dan gasal sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (SKS).
(3)    Penyelenggaraan administrasi akademik semester sisipan/pendek, sebagai berikut:
(a)    Semester sisipan diselenggarakan hanya untuk perbaikan nilai, bukan pengambilan mata kuliah baru.
(b)    Beban studi maksimum 10 SKS.
(c)    Pelaksanaan semester sisipan diserahkan pada Fakultas.
(d)    Semester sisipan tidak diperhitungkan dalam perhitungan lama studi.
(e)    Pelaksanaan semester sisipan tidak diperkenankan menyimpang dari kalender akademik.
(f)    Penyelenggaraan/Penanggungjawab semester sisipan dan besarnya jumlah biaya dibebankan pada mahasiswa berdasarkan kesepakatan antara pengelola (Fakultas) dan atas persetujuan Wakil Rektor Bidang Akademik dapat dibentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan Program Studi dan Administrasi Fakultas.
(g)    Penanggung jawab pelaksanaan semester sisipan adalah Pimpinan Fakultas (Dekan).
(4)    Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester setara dengan 16 – 19 minggu.

Pasal 18
Struktur Kurikulum

(1)    Kurikulum Unimus disusun berbasis kompetensi sesuai dengan strata pendidikan dan berpedoman pada kurikulum inti dan kurikulum institusional sesuai dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta kebutuhan masyarakat.
(2)    Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)    Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan masukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang dikembangkan oleh Badan Standarisasi Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Tinggi yang dibentuk pemerintah, atau Asosiasi penyelenggara pendidikan sejenis.
(4)    Kurikulum Pendidikan Profesi dikembangkan oleh program studi bersama dengan organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
(5)    Penyelenggaraan proses pembelajaran diutamakan dengan metode Student Centered Learning (SCL) (contoh : Problem – based learning; Interactive Skill Station Information Technologi; Task- based learning).
(6)    Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan model klasikal atau sistem blok.
(7)    Kurikulum inti program sarjana dan Diploma mengacu kepada ketentuan Asosiasi dan atau Organisasi profesi.
(8)    Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan  dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas mata kuliah Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan,
(9)    Dari kelompok MPK secara institusional dapat termasuk mata kuliah : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga, dsb.
(10)    Kelompok MPK pada kurikulum institusional yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi jenjang sarjana terdiri atas matakuliah : Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
(11)    Kurikulum institusional program Sarjana dan program Diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :
(a)    Kelompok MPK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengkayaan wawasan, pendalaman intensitas, pemahaman dan penghayatan MPK inti.
(b)    Kelompok MKK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuwan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan.
(c)    Kelompok MKB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian berkarya di masyarakat dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan.
(d)    Kelompok MPB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasyarakat untuk program studi.
(e)    Kelompok MBB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan  di masyarakat baik secara nasional  maupun global yang membatasi tindak kekaryaan sesuai dengan kompetensi keahliannya.
(12)    Struktur Kurikulum dilengkapi peta kurikulum yang menunjukkan :
(a)    capaian pembelajaran/kompetensi lulusan learning outcomes,
(b)    bahan kajian berisi materi ajar yang harus dikuasai sesuai rumpun ilmu, bidang keilmuan yang dikembangkan,  dan ilmu yang dibutuhkan untuk masa depan.
(c)    Strategi pembelajaran.
(d)    Penilaian/assesment tingkat ketercapaian hasil belajar.
(13)    Kurikulum dilengkapi peta hubungan learning outcome dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia   (KKNI).

Pasal 19
Peninjauan Kurikulum

(1)    Peninjauan kurikulum program studi di Unimus sekurang-kurangnya dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2)    Prosedur peninjauan kurikulum di Unimus :
(a)    Masukan dari hasil tracer study, evaluasi diri program studi dan hasil lokakarya asosiasi profesi / badan kerja sama program studi / peraturan pemerintah
(b)    Penentuan kompetensi dan profil lulusan
(c)    Workshop kurikulum di tingkat program studi bertujuan untuk menghasilkan jenis-jenis matakuliah, SKS mata kuliah, strukutur kurikulum dan distribusi matakuliah
(d)    Pelaporan kurikulum baru
(e)    Penetapan kurikulum baru berdasarkan Keputusan Rektor
(f)    Sosialisasi kurikulum baru

Pasal 20
Kuliah Kerja Nyata (KKN)

(1)    Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah praktek penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi atau seni  yang bersifat interdisipliner yang dilaksanakan oleh mahasiswa, dan dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Maysarakat (LPPM) Unimus.
(2)    KKN merupakan kewajiban intrakurikuler bagi seluruh mahasiswa Unimus pada Program Sarjana/Strata Satu dan menjadi prasyarat kelulusan.
(3)    KKN dilaksanakan dengan cara menempatkan mahasiswa dalam kesatuan antar disiplin ilmu pengetahuan (interdisipliner) di daerah pedesaan/kelurahan yang meliputi sejumlah desa dalam waktu tertentu, Bobot SKS KKN sebesar tiga SKS.
(4)    Syarat untuk dapat mengikuti KKN adalah mahasiswa sudah menyelesaikan 100 SKS dan minimal pada semester enam.
(5)    Penyelenggaraan KKN diatur berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan KKN.
(6)    Ketentuan tentang KKN diatur lebih lanjut oleh LPPM Unimus.

Pasal 21
Masa Studi

(1)    Mahasiswa yang masa studinya melebihi dari ketentuan tetapi ingin menyelesaikan studi di Unimus dilakukan ReNIM dan diakui sebagai mahasiswa baru dengan status pindahan.
(2)    Mahasiswa dinyatakan Drop Out (DO) jika sudah melebihi masa studi dan tidak melakukan ReNIM atau mahasiswa yang mengajukan ReNIM tetapi tidak disetujui oleh Pimpinan Unimus.
(3)    Ketentuan pengakuan sebagai mahasiwa baru pada pasal 21 ayat (1) diatur berdasarkan tata cara dan prosedur yang berlaku di Unimus.

Pasal 22
Beban Studi dan Penentuan Matakuliah

(1)    Bagi mahasiswa baru pada semester pertama diperbolehkan mengambil beban studi maksimum 22 SKS.
(2)    Pada semester selanjutnya beban studi yang diambil mahasiswa ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang dicapai pada semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(a)    IP 3,00 atau lebih boleh mengambil maksimal 24 SKS.
(b)    IP 2,50 sampai 2,99 boleh mengambil maksimal 21 SKS.
(c)    IP 2,00 sampai 2.49 boleh mengambil maksimal 20 SKS
(d)    IP Kurang atau sama dengan 2,00 boleh mengambil maksimal 18 SKS.
(3)    Bagi fakultas/program studi yang menggunakan sistem blok/paket, SKS yang diambil sesuai dengan yang sudah diatur oleh fakultas / program studi. Untuk selanjutnya yang berkaitan dengan ketentuan blok / paket diatur tersendiri oleh fakultas / program studi masing-masing dengan ketentuan jumlah SKS program sarjana minimal 144 SKS dan tidak lebih dari 160 SKS dengan waktu tempuh paling cepat 7 (tujuh) semester dan paling lama 14 semester; untuk program Diploma Tiga minimal 108 sks dan tidak lebih dari 120 sks serta waktu tempuh secepatnya tiga tahun dan selama-lamanya 10 semester.
(4)    Penentuan mata kuliah yang diambil dalam semester ditentukan pada setiap awal semester yang dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
(5)    untuk memenuhi jumlah kredit yang diambil pada setiap awal semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali.
(6)    Mahasiswa melakukan pengisian kartu rencana studi ke Sistem Informasi Akademik Unimus (SIAMUS).
(7)    Pembimbing Akademik / Dosen Wali memvalidasi pengisian SIAMUS  yang dilakukan oleh mahasiswa secara online.
(8)    Pembatalan atau penggantian mata kuliah pada SIAMUS dapat dilakukan selama waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
(9)    Pembatalan atau penggantian mata kuliah dilakukan dengan mengisi KRS revisi yang sudah disetujui oleh Pembimbing Akademik dan dilakukan validasi ulang di SIAMUS.

Pasal 23
Sistem Evaluasi Hasil Belajar

(1)    Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan evaluasi berkala. Evaluasi berkala berbentuk Ujian.
(2)    Ujian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, praktek dan presentasi.
(3)    Ujian dapat diselenggarakan melalui :
(a)    Ujian semester.
(b)    Ujian akhir program studi, dilaksanakan secara lisan dalam suatu forum, yang terdiri dari :
•    Ujian tugas akhir
•    Ujian Skripsi
(c)    Ujian Pendadaran.
(4)    Sistem Penilaian sebagai berikut :
(a)    Nilai hasil ujian dinyatakan dengan huruf , nilai bobot dan predikat keberhasilan sebagai berikut:
Angka        Huruf     Bobot     Predikat
•    80 – 100    A     4     Istimewa
•    70 – 79        B     3     Baik
•    60 – 69        C     2     Cukup
•    50 – 59        D     1     Kurang
•    < 50        E     0     Kurang Sekali
(b)    Nilai ujian diumumkan secara terbuka
(c)    Mahasiswa dimungkinkan untuk memperbaiki nilai ( B / C / D ) di lain semester.
(d)    Apabila dalam penilaian, nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL (tidak lengkap) dan selambat – lambatnya sebelum pendaftaran KRS nilai TL harus sudah ditentukan dengan syarat yang bersangkutan sudah melengkapi data. Bila tidak dapat melengkapi, nilainya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan.
(e)    Apabila sampai batas waktu yudisium dosen belum memberikan nilai maka semua mahasiswa diberikan nilai B dan dosen yang bersangkutan diberikan teguran oleh ketua program studi dengan tembusan kepada Dekan fakultas yang bersangkutan dan Rektor.
(5)    Contoh penilaian :
(a)    Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(b)    Dalam perhitungan Indeks Prestasi (IP), setiap mata kuliah bobot SKSnya hanya satu kali dipergunakan sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai yang tertinggi.
(c)    Menghitung IP menggunakan rumus sebagai berikut :

dimana :
K = besarnya SKS mata kuliah
N = nilai mata kuliah

(6)    Tingkat keberhasilan mahasiswa dari semester pertama sampai dengan semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Cara peritungan IPK sama dengan cara menghitung IP, dimana K =besarnya seluruh SKS mata kuliah dan N = nilai seluruh mata kuliah.
(7)    Jadwal ujian, tata tertib ujian, syarat ujian, dan keabsahan peserta ujian diatur oleh program studi.

Pasal 24
Evaluasi Studi Mahasiswa
(1)    Evaluasi Studi Mahasiswa Program S1.
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi melalui tahapan – tahapan :
(a)    Empat semester pertama ( semester keempat ).
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 45 SKS, dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 45 SKS, tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 45 SKS.
(b)    Empat semester kedua ( semester ke-delapan )
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 100 SKS, tetapi Indeks  Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 100 SKS.
(c)    Akhir Program.
Selambat – lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif harus sama atau lebih tinggi dari 2,00.
(d)    Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
(e)    Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya, dan Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan Peringatan dan atau penghentian sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, setelah mendapat bahan – bahan pertimbangan dari dosen wali melalui Program Studi /Jurusan.
(f)    Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan program sarjana, apabila :
•    Telah berhasil mengumpulkan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi, termasuk ujian akhir program.
•    Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00.
(2)    Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program D IV –  berjenjang.
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi melalui tahapan – tahapan :
(a)    Empat semester pertama ( semester keempat ).
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 45 SKS, dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 45 SKS, tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 45 SKS.
(b)    Empat semester kedua ( semester ke-delapan )
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 100 SKS, tetapi Indeks  Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 100 SKS.
(c)    Akhir Program.
Selambat – lambatnya pada akhir semester ke-empat belas, mahasiswa harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif harus sama atau lebih tinggi dari 2,00.
(d)    Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
(e)    Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya, dan Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan Peringatan dan atau penghentian sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, setelah mendapat bahan – bahan pertimbangan dari dosen wali melalui Program Studi /Jurusan.
(f)    Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan program sarjana Terapan, apabila:
•    Telah berhasil mengumpulkan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi, termasuk ujian akhir program.
•    Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00.

(3)    Evaluasi Studi Mahasiswa Program D III
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, dilakukan evaluasi melalui tahapan – tahapan. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
(a)    Tiga semester pertama ( semester ke-tiga ).
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 30 SKS, dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 30 SKS, tetapi Indeks Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 30 SKS.
(b)    Tiga semester kedua ( semester ke-enam )
•    Mahasiswa mampu mengumpulkan paling sedikit 75 SKS dengan IPK ≥ 2,00
•    Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 75 SKS, tetapi Indeks  Prestasi Kumulatifnya kurang dari 2,00 maka diambil nilai–nilai tertinggi sampai sejumlah 75 SKS.
(c)    Akhir Program.
Selambat – lambatnya pada akhir semester ke-sepuluh, mahasiswa harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif harus sama atau lebih tinggi dari 2,00.
(d)    Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tiap tahapan evaluasi.
(e)    Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya, dan Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan Peringatan dan atau penghentian sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, setelah mendapat bahan – bahan pertimbangan dari dosen wali melalui Program Studi /Jurusan.
(f)    Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan program D.III apabila :
•    Telah berhasil mengumpulkan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang ditetapkan di dalam kurikulum program studi, termasuk ujian akhir program.
•    Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00.
(4)    Sesuai dengan tuntutan spesifikasi program studi, fakultas dan atau program studi  dapat menentukan nilai minimal untuk mata kuliah tertentu dan sebagai syarat lulus.
(5)    Tanggal kelulusan adalah tanggal penetapan IPK akhir program.

Pasal 25
Ketentuan Kelulusan

(1)    Telah menempuh seluruh mata kuliah yang ada di kurikulum
(2)    Menempuh Indeks Prestasi Kurikulum (IPK) minimal 2.00
(3)    Tidak ada nilai E untuk semua mata kuliah
(4)    Nilai D diperkenankan maksimal 10% dari total SKS untuk program-program studi Eksakta dan maksimal 5% untuk program-program studi Sosial.
(5)    Nilai-nilai D yang dimaksud pada ayat (4) tidak diperkenankan untuk kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
(6)    Nilai minimal C untuk mata kuliah Agama, Al Islam Kemuhammadiyahan, Metodologi Penelitian, Skripsi / Tugas Akhir.
(7)    Dalam rangka peningkatan kualitas kelulusan, pimpinan fakultas diperkenankan membuat kebijakan tambahan tentang ketentuan standart kelulusan di fakultas masing-masing.

Pasal 26
Bimbingan Konseling
(1)    Bimbingan dan konseling adalah proses pemberian bantuan dari seseorang ahli kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi secepatnya dan memilih bidang tugas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
(2)    Bentuk pelayanan yang diberikan oleh bimbingan dan konseling dapat berupa :
(a)    Konseling pribadi berkaitan dengan masalah – masalah pribadi.
(b)    Konseling pendidikan yang berkaitan dengan masalah akademik.
(c)    Bimbingan karier mahasiswa ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam memilih lapangan kerja serta karier yang sesuai.
(d)    Tes kepribadian yang meliputi integrasi tingkat kecerdasan (IQ) dan emosional (EQ).
(e)    Bimbingan pemecahan permasalahan tertentu secara kelompok.
(3)    Pelaksanaan bimbingan dan konseling di tingkat Fakultas adalah dosen wali, konselor fakultas, atau Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF) atau dirujuk langung ke tingkat Universitas.

Pasal 27
Predikat Kelulusan

(1)    Predikat kelulusan program sarjana dan program Diploma adalah sebagai berikut :
INDEKS PRESTASI     PREDIKAT
•    2,00 – 2,75          Lulus biasa
•    2,76 – 3,00          Memuaskan
•    3,01 – 3,50          Sangat memuaskan (tanpa nilai D ke bawah)
•    3,51 – 4,00          Dengan pujian (cumlaude) (tanpa nilai C ke bawah)
(2)    Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memper hatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi) terjadwal  seperti diatur Pasal 12 ayat (1) ditambah satu tahun.
(3)    Predikat seorang lulusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ayat (2) diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan.
(4)    Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat :dengan pujian (Cumlaude)”
(5)    Predikat kelulusan Dengan Pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n + 1 semester (dengan n = masa studi stándar/terjadwal)
(6)    Predikat seorang lulusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat 2 diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan

Pasal 28
Cuti  Akademik

(1)    Mahasiswa yang merencanakan Cuti Akademik harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(a)    Sudah mengumpulkan minimal 36 SKS dengan IPK ≥ 2,00
(b)    Bebas tanggungan keuangan dan perpustakaan
(c)    Diketahui oleh Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi
(d)    Diizinkan oleh pimpinan universitas, dalam hal ini Wakil Rektor I
(2)    Mahasiswa yang terpaksa Cuti Akademik diperbolehkan dengan alasan-alasan berikut :
(a)    Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dari pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan
(b)    Sakit lebih dari 1 bulan, dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau dokter yang merawatnya
(c)    Melahirkan
(d)    Faktor-faktor lain yang menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih dapat mengambil Cuti Akademik
(3)    Pengajuan Cuti Akademik dapat dilakukan setiap semester dan boleh berurutan selama 2 (dua) semester.
(4)    Selama masa studi di Unimus, mahasiswa dapat Cuti Akademik maksimal 4 (empat) semester dengan tetap mempertimbangkan aspek akademik
(5)    Pengeluaran izin Cuti Akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (izin Cuti Akademik tidak berlaku surut)
(6)    Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan dengan lama studi mahasiswa yang bersangkutan.
(7)    Tata cara pengajuan Cuti Akademik diatur oleh pimpinan universitas melalui BAAK.
(8)    Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, berhak memberikan kebijaksanaan  lain untuk kepentingan mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan yang dapat diterima.

Pasal 29
Pelaporan Hasil Kegiatan Akademik

(1)    Pelaporan hasil kegiatan akademik setiap program studi kepada pimpinan universitas oleh Ketua Program Studi melalui Dekan Fakultas dilakukan secara periodik setiap semester.
(2)    Pelaporan hasil kegiatan akademik kepada pemerintah melalui EPSBED/FORLAP DIKTI atau bentuk lain dilakukan oleh PDPT.

BAB VII
PINDAH STUDI

Pasal 30
Pindah Studi di Lingkungan Unimus

(1)    Ketentuan Umum :
(a)    Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
(b)    Tidak karena melanggar tata tertib kehidupan kampus
(c)    Disetujui oleh program studi dan fakultas asal
(d)    Disetujui oleh program studi dan fakultas yang dituju
(e)    Pindah studi (transfer) hanya diizinkan satu kali selama mahasiswa studi di Unimus
(f)    Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan
(g)    Pengajuan permohonan pindah studi (transfer) diajukan selambat-lambatnya saat masa registrasi awal semester sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diperhatikan/ditolak
(2)    Pindah studi (tansfer) mahasiswa ditetapkan dengan keputusan pimpinan universitas.
(3)    Tata cara pengajuan permohonan pindah studi (transfer) di lingkungan UNIMUS diatur dalam prosedur operasi standar.

Pasal 31
Pindah Studi Dari Luar Unimus
(1)    Ketentuan Umum :
(a)    Unimus menerima mahasiswa pindahan (transfer) yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta (PTN/PTS) lain.
(b)    Program studi asal harus sejenis dan sejalur dengan program studi yang dituju di Unimus dan dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang setingkat atau lebih tinggi dari program studi yang dituju di Unimus
(c)    Unimus tidak menerima mahasiswa dari PTN/PTS lain yang sudah tidak memiliki status sebagai mahasiswa karena dikeluarkan/putus studi dari PTN/PTS lain tersebut
(d)    Beban studi mahasiswa pindahan (transfer) dari luar Unimus ditetapkan berdasarkan hasil konversi matakuliah yang dilakukan oleh program studi yang ada di Unimus.
(2)    Ketentuan Khusus :
Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus dengan memperhatikan daya tampung pada fakultas/program studi dan sisa masa studi yang harus dijalani di Unimus.
(3)    Lama Studi, SKS dan IP di Program Studi Asal :
(a)    Untuk Program Studi Diploma III, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang–kurangnya 2 (dua) semester dan setinggi–tingginya 6 (enam) semester dan telah mengumpulkan kredit :
–    Bila telah 2 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 30 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 4 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 60 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 6 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 90 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
(b)    Untuk Program Studi S1, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang – kurangnya 4 (empat) semester dan setinggi–tingginya 8 (delapan) semester dan telah mengumpulkan kredit :
–    Bila telah 4 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 60 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 6 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 90 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
–    Bila telah 8 semester : sekurang–kurangnya telah memperoleh 120 SKS, dengan IP kumulatif minimal 2,00
(c)    Apabila mahasiswa dari PTN / PTS di luar Universitas Muhammadiyah Semarang ternyata telah berhenti kuliah, baik karena ijin cuti akademik maupun tidak dengan ijin, jumlahnya lebih dari 4 (empat) semester, maka nilai–nilai yang telah didapat selama mengikuti pendidikan di PTS asal tidak dapat diakui/diakreditasi di Universitas Muhammadiyah Semarang.
(d)    Lama studi selama di PTN/PTS asal tetap diperhitungkan dalam ketentuan masa studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
(4)    Pindah studi (transfer) mahasiswa dari luar Unimus ditetapkan dengan keputusan pimpinan universitas.

BAB VIII
SKRIPSI / TUGAS AKHIR

Pasal 32
Pengertian

(1)    Skripsi adalah hasil penelitian mahasiswa yang merupakan matak uliah yang harus ditempuh setiap mahasiswa jenjang Sarjana (S1) pada akhir program studinya guna memenuhi persyaratan sebagai Sarjana.
(2)    Tugas akhir adalah hasil karya mahasiswa yang merupakan mata kuliah yang harus ditempuh setiap mahasiswa program Diploma pada akhir program studinya guna memenuhi persyaratan sebagai Ahli Muda / Ahli Madya.

Pasal 33
Persyaratan Pengajuan Skripsi / Tugas Akhir

(1)    Mahasiwa yang telah teregistrasi dan tercatat aktif sebagai mahasiswa Unimus (sudah melaksanakan Her-registrasi).
(2)    Telah menempuh minimal 120 SKS bagi mahasiswa jenjang sarjana dan D.IV
(3)    Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00
(4)    Telah menempuh matakuliah Metodologi Penelitian dengan nilai kelulusan minimal C
(5)    Menyerahkan transkrip akademik sementara guna menunjang ayat 1, 2, 3 dan 4 diatas
(6)    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan program studi dan membayar biaya pendaftaran

Pasal 34
Jangka Waktu Pembuatan Skripsi/Tugas Akhir

(1)    Jangka waktu penulisan skripsi / pembuatan tugas akhir selama 12 (duabelas) bulan, terhitung sejak pengajuan judul.
(2)    Jika dalam batas waktu 12 bulan tersebut di atas (pasal 35 ayat 1) belum selesai, mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran lagi dan melakukan ijin pembaruan Skripsi / Tugas Akhir.
(3)    Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran lagi dan tidak melakukan ijin pembaruan tidak berhak melakukan bimbingan skripsi / tugas akhir

Pasal 35
Kualifikasi Dosen Pembimbing dan Penguji Skripsi / Tugas Akhir

(1)    Penulisan skripsi / tugas akhir dibimbing oleh maksimal 2 (dua) orang dosen pembimbing yang disebut Pembimbing I (utama) dan Pembimbing II (pendamping)
(2)    Kualifikasi Dosen Pembimbing I (Utama) dan Ketua Penguji adalah :
(a)     Magister (S2) :
–    Keilmuan linier antara S1 dan S2 : Jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
–    Keilmuan tidak linier antara S1 dan S2 : Jabatan minimal Lektor.
(b)    Doktor (S3) : Jabatan akademik minimal Asisten Ahli dengan salah satu keilmuannya sama dengan mahasiswa yang dibimbing / diuji.
(3)    Kualifikasi Dosen Pembimbing II (Pendamping) dan Anggota Penguji adalah :
(a)    Magister (S2) : Tidak mempunyai jabatan akademik, dengan keilmuan yang relevan dengan topik skripsi / tugas akhir.
(b)    Doktor (S3) : Tidak mempunyai jabatan akademik, dengan keilmuan yang relevan dengan topik skripsi / tugas akhir.
(4)    Pengujian skripsi / tugas akhir dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) dosen dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) dosen, dimana 2 (dua) orang diantaranya harus mempunyai kualifikasi seperti pada ayat 2.
(5)    Kualifikasi Ketua Penguji dari segi pendidikan dan jabatan akademik minimal setingkat atau lebih tinggi daripada Anggota Penguji.
(6)    Penetapan Pembimbing dan Penguji Skripsi / Tugas Akhir berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Universitas berdasarkan usulan Dekan Fakultas dan Ketua Program Studi.

BAB IX
PELANGGARAN AKADEMIK

Pasal 36
Jenis Pelanggaran Akademik

(1)    Penyontekan, yaitu dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan alat bantu atau bahan informasi tanpa ijin dosen yang bersangkutan dengan tujuan untuk mempermudah menyelesaikan tugas dalam kegiatan akademik.
(2)    Penyuapan, yaitu mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi kompensasi atau ancaman dengan maksud untuk mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.
(3)    Pemalsuan, yaitu dengan sengaja atau tidak sengaja, atau tanpa ijin mengganti atau mengubah Nilai atau Transkrip Akademik, Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, Tanda Tangan, Laporan, Praktikum, Tugas- tugas, Keterangan kaitannya dengan kegiatan akademik.
(4)    Perjokian, yaitu menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri dalam kegiatan akademik.
(5)    Plagiat/Plagiarisme, yaitu perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai sebagaimana diatur dalam Permendiknas no. 17 tahun 2010 pasal 1 ayat 1. Yang berkaitan dengan Plagiarisme secara lebih detil sudah diatur dalam panduan tersendiri.
(6)    Membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau pra sarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelangaran akademik.
(7)    Penyertaan, Dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik
(8)    Tindak kriminal, kekerasan (fisik/seksual) dan / atau pelanggaran susila merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi akademik.

Pasal 37
Sanksi Terhadap Pelanggaran Akademik

(1)    Sanksi terhadap mahasiswa
(a)    Peringatan keras secara lisan oleh petugas ataupun tertulis oleh pimpinan fakultas atau pimpinan universitas
(b)    Pengurangan nilai ujian dan atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah atau kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan atas permintaan pimpinan fakultas/ketua program studi
(c)    Dicabut hak/izin mengikuti akademik untuk sementara waktu (skorsing) oleh pimpinan fakultas atau pimpinan universitas
(d)    Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan Unimus
(2)    Sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik diberikan jika ada laporan tertulis yang dikuatkan oleh minimal 2 (dua) orang saksi kepada pimpinan fakultas atau pimpinan universitas.
(3)    Pembatalan ijazah jika ditemukan tindakan plagiat.

Pasal 38
Prosedur Pengambilan Keputusan Pelanggaran Akademik
(1)    Prosedur Pengambilan Keputusan bagi Mahasiswa.
(a)    Penemu kasus / pejabat / petugas melaporkan secara tertulis kepada Dekan Fakultas.
(b)    Pemeriksaan kebenaran laporan tersebut oleh Pimpinan Fakultas / tim yang ditunjuk oleh Pimpinan Fakultas.
(c)    Pimpinan Fakultas berdasarkan berita acara pemeriksaan dan fakta / informasi / data atas kasus tersebut, memutuskan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dan melaporkan pada Pimpinan Universitas.
(2)    Prosedur pengambilan keputusan terhadap mahasiswa seperti tersebut pada pasal 38 :
(a)    Pimpinan Universitas berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan data / fakta / informasi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Fakultas menyelenggarakan rapat khusus, yang dihadiri oleh :
– Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas
– Pimpinan fakultas
– Mahasiswa yang bersangkutan
– Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Fakultas
– Penemu Kasus
b.    Berdasarkan hasil rapat khusus tersebut pimpinan Universitas memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
(4)    Prosedur pengambilan keputusan terhadap Dosen dan / atau tenaga administrasi ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(5)    Pimpinan universitas atau pimpinan fakultas memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik setelah menerima rekomendasi dari Tim Etika Akademik
(6)    Sanksi terhadap dosen dan atau tenaga administrasi ditetapkan berdasarkan Kode Etik Dosen PTM dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Pimpinan Unimus atau Ketua Badan Pelaksana Harian UNIMUS atau Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB X
WISUDA

Pasal 39
Penyelenggaraan, Persyaratan, dan Tata Cara Wisuda

(1)    Unimus menyelenggarakan Upacara Wisuda sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(2)    Penyelenggaraan upacara wisuda dilakukan oleh BAAK dan Panitia Wisuda yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rektor.
(3)    Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu program pendidikan di Unimus wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya.
(4)    Calon Wisudawan wajib mengikuti Baitul Arqom Purna Studi (BAPS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Islam dan Kemuhammadiyahan (LSIK) Unimus sebagai syarat mengikuti wisuda.
(5)    Setiap lulusan wajib membayar biaya penyelenggaraan upacara wisuda yang besarnya ditetapkan oleh Rektor.
(6)    Setiap calon wisudawan/wisudawati harus mendaftar wisuda melalui SIAMUS, mengumpulkan berkas persyaratan dan pembayaran biaya penyelenggaraan wisuda sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Panitia Wisuda.
(7)    Konsekwensi bagi calon wisudawan/wati yang pengumpulan berkas persyaratan dan pembayaran biaya penyelenggaraan wisuda yang melebihi jadwal yang ditentukan oleh Panitia Wisuda adalah tidak boleh mengikuti upacara wisuda.
(8)    Tata cara wisuda dan berkas-berkas persayaratan yang harus dipenuhi akan diatur oleh Panitia Wisuda

Pasal 40
Wisudawan Terbaik

(1)    Wisudawan terbaik adalah lulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tertinggi dengan lama studi maksimum, yaitu n + 1 semester (dengan n = masa studi stándar/terjadwal = 8 semester untuk S1/D.IV dan 6 semester untuk D.III).
(2)    Rektor memberikan penghargaan kepada wisudawan terbaik tingkat Universitas/Fakultas/Program Studi yang ada di lingkungan Unimus dalam setiap periode kelulusan.
(3)    Perhitungan untuk menentukan wisudawan terbaik tercantum dalam penjelasan keputusan ini.

BAB XI
GELAR DAN SEBUTAN

 

Pasal 41
Gelar dan Sebutan

(1)    Ketentuan Umum.
(a)    Gelar akademik diberikan untuk lulusan program Sarjana.
(b)    Sebutan profesional diberikan untuk lulusan Program Diploma.
(c)    Gelar Profesi untuk lulusan Program Profesi
(d)    Penulisan gelar akademik dan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang ber hak.
(e)    Penulisan gelar profesi dalam bentuk singkatan ditempatkan di depan nama yang ber hak.
(2)    Syarat pemberian Gelar dan Sebutan.
(a)    Telah menyelesaikan semua kewajiban dan atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti program pendidikan Sarjana atau Diploma atau Profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(b)    Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.
(c)    Telah dinyatakan lulus.
(3)    Jenis gelar profesi atau akademik dan sebutan profesional berikut bidang keahlian serta  singkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XII
IJAZAH

 

Pasal 42
Pengertian Ijazah

Ijazah adalah lembar pengakuan secara akademik yang diberikan oleh lembaga Pendidikan Tinggi kepada mahasiswa yang telah selesai menempuh studi di Perguruan Tinggi.

Pasal 43
Syarat Ketentuan Penerbitan Ijazah

(1)    Syarat penerbitan ijazah adalah sebagai berikut :
(a)    Mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dalam rapat Yudisium.
(b)    Mempunyai ijazah setingkat dibawah ijazah yang akan diproses, misal ijazah Perguruan Tinggi harus ada ijazah pendidikan jenjang menengah sebagai dasarnya.
(c)    Pejabat penandatanganan harus Rektor dan Dekan di lembaga yang dimaksud.
(d)    Pembuatan ijazah hanya sekali dan tidak ada turunan ijazah atau duplikat ijazah.
(2)    Syarat penerbitan ijazah yang hilang/rusak.
(a)    Ijazah Hilang, apabila seseorang kehilangan ijazah, maka yang bersangkutan tidak dapat dibuatkan ijazah yang sama, namun akan dibuatkan surat keterangan penganti ijazah yang ditempeli pas foto ukuran (3 x 4 ) cm dan kenai cap Rektor, pengesahan dilakukan dekan dan rektor yang masih menjabat, sebagai dasar pembuatan surat keterangan penganti ijazah adalah surat keterangan dari kepolisian tentang kehilangan ijazah.
(b)    Ijazah rusak, bagi ijazah yang rusak akan dibuatkan surat keterangan penganti ijazah dengan prosedur yang sama seperti ijazah hilang, namun cukup melampirkan bukti ijazah rusak.
(3)    Prosedur pemberian ijazah.
Pemberian ijazah untuk program studi yang terakreditasi sebagai berikut :
(a)    Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan administrasi.
(b)    Pemberian ijazah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
–    Laporan kelulusan mahasiswa dibuat oleh Dekan Fakultas dari laporan ketua program studi.
–    Rektor menerbitkan surat keputusan tentang kelulusan mahasiswa.
–    Berdasarkan surat keputusan kelulusan mahasiswa, BAAK menerbitkan ijazah.
–    Ijazah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor dan diberi cap rektor.
–    transkrip akademik di terbitkan oleh fakultas dan ditandatangi Dekan.
(c)    Penyerahan ijazah kepada mahasiswa hanya dilaksanakan oleh BAAK melalui Program Studi yang bersangkutan setelah mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
(d)    Ijazah yang belum diambil lebih dari dua bulan setelah wisuda bukan menjadi tanggung jawab pihak Unimus.
(e)    Salinan/foto copy ijazah dan transkrip akademik dilegalisasi oleh Pimpinan Fakultas.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

(1).    Ketentuan ini berlaku bagi semua mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
(2).    Dengan berlakunya keputusan ini, peraturan akademik program Diploma dan program sarjana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang No 010/UNIMUS/SK.AK/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 45

(1).    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
(2).    Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Rektor.

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : …………………………..
Rektor,

Prof. Dr. H Djamaluddin Darwis, MA

LAMPIRAN – LAMPIRAN
Penjelasan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Sudah jelas

BAB II
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 2
Penerimaan mahasiswa baru di UNIMUS ditangani oleh UPT Admisi, ketentuan dan penjelasan lebih lengkap juga ada di Buku Panduan Unimus

BAB III
STATUS, REGISTRASI DAN HER-REGISTRASI MAHASISWA
Pasal 3
Status Sebagai Mahasiswa
Sudah jelas

Pasal 4
Registrasi
Setiap mahasiswa baru wajib melaksanakan dua macam Registrasi :

1.    Calon mahasiswa baru setelah dinyatakan diterima oleh panitia penerimaan mahasiswa baru melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah / ditentukan ke bank yang ditunjuk UNIMUS, selanjutnya ke BAUK untuk validasi / registrasi administrasi.
2.    Setelah dari BAUK ke BAAK untuk melaukan registrasi akademik dengan membawa surat pengantar dari Admisi dan bukti dari petugas registrasi administrasi.

Pasal 5
Her-registrasi Mahasiswa
Sudah jelas

Pasal 6
Pelaksanaan Her-registrasi
secara lengkap ada di buku panduan akademik

Pasal 7
Her-Registrasi Berhenti Studi Sementara/Cuti Akademik dan Bebas Kuliah
sudah jelas

Pasal 8
Mahasiswa Non Aktif/Mangkir
Sudah jelas

BAB IV
TENAGA PENDIDIK
Pasal 9
Tenaga Pendidik
Sudah jelas

Pasal 10
Beban Tugas Pokok Tenaga Pendidik
Sudah jelas

Pasal 11

Pasal 12
Studi Lanjut Tenaga Pendidik
Sudah jelas

Pasal 13
Kode Etik Tenaga Pendidik
Sudah jelas

BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Pasal 14
Tujuan Sistem Kredit Semester
Sudah jelas

Pasal 15
Satuan Kredit Semester (SKS)
Sudah jelas

Pasal 16
Penyelenggaraan Pendidikan
Sudah jelas

Pasal 17
Struktur Kurikulum
Sudah jelas

Pasal 18
Peninjauan Kurikulum
Sudah jelas

Pasal 19
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
dalam pelaksanaannya dan ketentuan yang berkaitan dengan KKN ditangani oleh LPPM UNIMUS.

Pasal 20
Masa Studi
Sudah jelas

Pasal 21
Beban Studi dan Penentuan Matakuliah
Sudah jelas

Pasal 22
Sistem Evaluasi Hasil Belajar
Sudah jelas

Pasal 23
Kompetensi Lulusan
Sudah jelas

Pasal 24
Evaluasi Studi Mahasiswa
Sudah jelas

Pasal 25
Ketentuan Kelulusan
Sudah jelas

Pasal 26
Bimbingan Konseling
Sudah jelas

Pasal 27
Predikat Kelulusan
Sudah jelas

Pasal 28
Periode Kelulusan
Sudah jelas

Pasal 29
Berhenti Studi Sementara
Sudah jelas

Pasal 30
Pelaporan Hasil Kegiatan Akademik
Sudah jelas

BAB VI
PINDAH STUDI
Pasal 31
Pindah Studi di Lingkungan UNIMUS
Sudah jelas

Pasal 32
Pindah Studi Dari Luar UNIMUS
Sudah jelas

BAB VII
SKRIPSI / TUGAS AKHIR
Pasal 33
Pengertian
Sudah jelas

Pasal 34
Persyaratan Pengajuan Skripsi / Tugas Akhir
Sudah jelas

Pasal 35
Jangka Waktu
Sudah jelas

Pasal 36
Kualifikasi Tenaga Pendidik Pembimbing dan Penguji Skripsi / Tugas Akhir
Sudah jelas

BAB VIII
PELANGGARAN AKADEMIK
Pasal 37
Jenis Pelanggaran Akademik
Sudah jelas

Pasal 38
Sanksi Terhadap Pelanggaran Akademik
Sudah jelas

Pasal 39
Prosedur Pengambilan Keputusan
Sudah jelas

BAB IX
WISUDA
Pasal 40
Penyelenggaraan, Persyaratan, dan Tata Cara Wisuda
Sudah jelas

Pasal 41
Wisudawan Terbaik
1.    Untuk wisudawan terbaik tingkat universitas minimum IPK 3,00
2.    Untuk fakultas yang hanya ada satu program studi, wisudawan terbaik hanya 1 yaitu wisudawan terbaik program studi
3.    jika semua wisudawan suatu program studi masa studinya sudah lebih dari n+1 semester maka pada program studi tersebut tidak ada wisudawan terbaik.
4.    Untuk mahasiswa lintas jalur dan / kelas khusus tidak diperhitungkan dalam wisudawan terbaik.

BAB XI
GELAR DAN SEBUTAN
Pasal 42
Gelar dan Sebutan
wisudawan terbaik

BAB XII
IJAZAH
Pasal 46
Pengertian Ijazah
Sudah jelas

Pasal 47
Prosedur Penerbitan Ijazah
Sudah jelas

Loading