Semarang | Selasa (27/12/2022) dikoordinatori oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas  Muhamadiyah Semarang (Unimus) gelar Kuliah Umum Penguatan Pelayanan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika, bertempat di aula lantai 8 Gedung Kuliah Bersama (GKB) II, bekerjasama dengan DIREKTORAT Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiata dihadiri oleh Rektor (Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd), Para wakil Rektot, Dekan dan diikuti oleh seluruh Dosen serta perwakilan Organisasi Mahasiswa di lingkungan Unimus. Menggandeng narasumber PLT DirekturJendral Kekayaan Intelektual (Ir. Razilu, M.Si., CGCAE) dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Bp. Yuspahruddin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Bp. Supriyanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Bp. Wisni Dari Fajar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bp. Bambang Setyabudi),  dan dimoderatori oleh Kepala LPPM Unimus (Prof. Dr. Ir. Purnoo, ST.,M.Eng).

Perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual mengambil peran penting dalam mendukung daya saing bangsa. Statement ini menjadi penekanan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat memberikan Kuliah Umum tentang Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, kepada Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).

“Perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual punya manfaat yang sangat besar bagi bangsa Indonesia,” ujarnya sebagai pembuka. Dan “Kekayaan Intelektual telah berubah menjadi persoalan ekonomi. Telah bertransformasi dan menyentuh persoalan dagang negara-negara di dunia,” sambungnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal, saat ini bangsa-bangsa maju yang menjunjung tinggi teknologi dan ilmu pengetahuan tidak akan mengenyampingkan peran vital pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Korelasinya, hasil dari sebuah terobosan teknologi dan ilmu pengetahuan bisa dipastikan sebagai Kekayaan Intelektual yang sangat perlu untuk dilindungi.

Razilu kemudian mengajak para dosen dan mahasiswa sebagai peserta kegiatan, untuk giat menciptakan banyak temuan yang berguna bagi masyarakat dan didaftarkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual. “Cari inovasi yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan atau masyarakat sehingga punya nilai jual tingga. Dan daftarkan kepada kamu,” ajak Razilu.

“Jangan berpikir bahwa paten yang saya hasilkan hanya sebatas memenuhi pertanggungjawaban atas sebuah penelitian atau berakhir pada laporan penelitian. Jangan hanya sampai di situ”. “Kita harus berupaya, bagaimana penelitian yang kita lakukan memiliki dampak dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sekali lagi, tidak hanya sebatas pada laporan penelitian,” tambahnya lagi.

Reportase : jateng.kemenkumham.go.id x Humas Unimus

Loading

Leave a Reply