Semarang | Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) mendapatkan kunjungan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jumat (20/4/2018). Kunjungan ini dalam rangka Monitoring dan evaluasi (Monev) Sertifkasi Dosen (Serdos) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang. Tim dari kemenristekdikti ini disambut oleh Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr. Hj. Sri Rejeki, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat serta Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Penjaminan Mutu (LP3M), Edy Soesanto, S.Kp, M.Kes. Hadir sebagai Tim Monev yakni Prof. Dr. Endang Baliarti, SU dan Iwan Winadi, S.Pd, M.Pd.
Dalam kunjungan tersebut, Kemenristek ingin melihat bagaimana proses pelaksanaan dan pengusulan bagi dosen untuk melakukan sertifikasi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang. Selain itu, tim ini juga melakukan tanya jawab dengan Wakil Rektor II, ketua program studi, dosen, tenaga administasi akademik dan lembaga/UPT serta lainnya, terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses sertifikasi ini.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke Unimus dapat memacu serta memotivasi dosen-dosen di sini untuk segera sertifikasi,’’ ungkap Sri Rejeki. Wakil Rektor II tersebut menambahkan bahwa Monev dilakukan untuk menggali peningkatan pelaksanaan serdos kedepannya. Unimus sendiri telah memfasilitasi dosen dalam kepengurusan jafa agar dosen dapat mengikuti sertifikasi dosen.
Pada kunjungan ini, juga dihadiri oleh seluruh dosen yang dalam proses atau akan mengusulkan sertifikasi. Setiap dosen yang akan mengusulkan tersebut juga dibekali pemahaman tentang aturan dalam pengusulan sertifikasi tersebut. menambahkan bahwa kunjungan tersebut dapat memberikan manfaat kepada dosen dan juga memberikan motifasi kepada dosen yang akan mengusulkan sertifikasi. “Sertifikasi merupakan standar dan legalitas profesi seorang dosen, kita akan dukung terus semua dosen untuk melakukan sertifikasi,” sebut Endang. Dirinya menjelaskan bahwa ketidaklulusan serdos di Indonesia ada beberapa kendala yaitu, tidak lulus nilai gabungan dan masih memiliki jafa minimal (asisten ahli) sehingga jafa asisten ahli tidak dapat digunakan untuk menambah nilai gabungan atau menggantikan tes TOEP.