Semarang | Jabatan fungsional merupakan hal yang sangat penting dan melekat pada diri seorang dosen sebagaimtenaga pendidik. Selain memiliki tugas mengajar Dosen juga berperan penting dalam peningkatan dan memajukan perkembangan perguruan tinggi. Kemajuan tersebut tentunya didukung dengan adanya pengakuan yang legal seperti dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Maka dari itu menuju hal tersebut Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dengan dipandu oleh Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) menggelar kegiatan terkait yakni Wokshop Pendampingan dan Pengisian Berkas Jabatan fungsional (jafung) bagi dosen, Senin (1/3/2021) bertempat di Aula FK lantai 7 dan dilanjutkan di Laboratorium Computer Basic Test (CBT) untuk melakuakn pengisian Jabatan Fungsional melalui sitem informasi SIJAGO.
Workshop tersebut ditujukan untuk seluruh 74 dosen berNIDN dan 45 dosen berNIDK yang belum belum memiliki Jabatan Fungsional. Harapannya dengan adanya workshop tersebut dapat memberikan hasil dan produk yang dapat dijadikan landasan bagi dosen dalam mengemban Tugas, bertanggung Jawab dan wenang sebagai seorang Pengajar. Selain itu Jabatan fungsional memberikan dampak positif bagi dosen dan institusi,karena berdasarkan peraturan dari Dirjen Perguruan Tinggi seorang dosen harus mempunyai jabatan minimal Asisten Ahli untuk bisa disebut sebagai Tenaga Pengajar.
Kegiatan workshop dibuka oleh Wakul Rektor II (Dr. Hardiwinoto, M.Si) dan langsung dilanjutkan pemaparan materi serta pengisian Jabatan Fungsional. Sementara itu Wakil Rektor II menyebutkan bahwa dengan memiliki Jbaatan Fungsional memiliki dampak yang lebih besar dan memberikan manfaat bagi Perguruan tinggi mamupun bagi Dosen sendiri. Selain itu dengan adanya Jabatan Fungsional Dosen diharapkan dapat menopang nilai akreditasi untuk menujun Unimus Unggul. Wakil Rektor II menghimbau kepada dosen baik yang NIDN ataupun NIDK tetap melakukan perkembangan akademik yaitu sebagai Asisten Ahli.