Semarang | setiap orang yang berkecimpung didalam dunia keteknikan atau sebagai Insinyur untuk bisa melakukan kegiatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Keinsinyuran (STRI) yang di ketahui oleh PII. Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 ,didukung juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2019 disebutkan bahwa dimana setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia haru memiliki STRI.

Maka dari itu pada Rabu (30/6/2021) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Semarang (FT Unimus) menggelar kegiatan Webinar Pengisian Simponi PII dan Pengajuan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) secara daring dan disiarkan langsung di kampus 3 Unimus, dengan narasumber Dekan (Dr. RM. Bagus Irawan Widyawardana, ST., M.Si., IPM.).  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Kaprodi, Dosen dan SIvitas Akademika di linkungan FT Unimus serta diikuti oleh Dosen, Alumni dan Praktisi Keteknikan.

Tujuan diadakan webinar tersebut adalah untuk memberitahukan dan membantu para peserta utamanya Alumni FT Unimus bagaimana langkah dan waktu yang harus ditempuh dalam pengajuan dan pengisian STRI, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi tenaga kerja yang berada di dunia keteknikan atau sebagai Engineer. Dekan menyebutkan dalam sambutanya bahwa “didalam pelaksanaannya kegiatan tersebut  merupakan salah satu kegiatan yang diinginkan oleh Fakultas Teknik untuk berbagi pengalaman yang sebelumnya dibayangkan bahwa dalam pengisian STRI harus dengan proses yang lama dan sulit pada kenyataannya merupakan pernyataan yang salah”. Kemudahan dan kecepatan waktu pengisian tentunya didukung dengan adanya pemenuhan persyaratan yang ada, serta update dan pengisian data yang ada didalam Simponi (Sistem Manajemen Informasi Persatuan Insinyur Indonesia).

Selain itu, disebutkan pula bahwa aturan – aturan yang sudah ditetapkan, pemerintah juga mngeluarkan pernyataan bahwa semua kegiatan kegiatan yang berkaintan dengan keteknikan harus melalui OSS (One Single Sistem) dan setiap tenaga ahli yang berpraktek harus memiliki STRI. Dengan harapan sebagai pengakuan bahwa sebagai Insinyur sudah memenuhi standar kualifikasi kompetensi dan secara administrasi.

Loading

Leave a Reply