Semarang – Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) menggelar Monitoring dan Evaluasi Pengisian Borang Akreditasi Program studi Kriteria 7 dan Kriteri 8, pada Selasa (07/03/2023). Bertempat di Aula GKB II, acara dihelat untuk memastikan bahwa proses akreditasi berjalan dengan baik dan akurat. Dalam agenda tersebut hadir sebagai reviewer Dr. Rngt. Amin Samiasih, S.Kp., M.Si.Med (Sekbid Penjaminan Mutu LP3M), Dr. Ratih Sari Wardani, S.Si., M.Kes (Kaprodi S2 Kesehatan Masyarakat), Dr. Tri Hartiti, M.Kep (Dosen S2 Keperawatan), Dr. Sri Rejeki, M.Kep., Sp. Kep. Mat (Dosen S2 Keperawatan), serta Dr. Vivi Yosafianti Pohan, M.Kep (Kaprodi S2 Keperawatan).

Kriteria 7 dan Kriteria 8 merupakan dua dari delapan kriteria akreditasi prodi yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi agar prodi tersebut mendapatkan akreditasi yang baik. Kriteria 7 berkaitan dengan penelitian, sedangkan Kriteria 8 berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi agar dapat meningkatkan kualitas program studi sesuai dengan standar yang ditetapkan.  

Dr. Rngt. Amin Samiasih, S.Kp., M.Si.Med (Sekbid Penjaminan Mutu LP3M) dalam sambutannya menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Kita harus memastikan bahwa prodi-prodi yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, kita dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi mahasiswa,” ujarnya.

Loading

Leave a Reply