Tim Visitasi izin operasional RS UNIMUS yang dipimpin Dr. Noegroho Edy Rijanto, M. Kes., terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) serta dinas terkait lainnya melaksanakan visitasi izin operasional RS UNIMUS pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 di Gedung RS Unimus, Semarang.

Kehadirannya disambut oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, Prof. DR. Masrukhi, M. Pd. beserta seluruh Wakil Rektor, Wakil Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UNIMUS Widadi, SH., Ketua Dewan Pengawas RS UNIMUS Dr. Siti Moetmainnah, MARS., Sp.OG., SubSp. FER., Direktur RS UNIMUS Dr. M. Riza Setiawan, MOSH., beserta jajaran Manajemen RS UNIMUS. Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar, yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit.

Kunjungan Tim Visitasi ke Rumah Sakit untuk melakukan penilaian kesesuaian standar dengan verifikasi lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Rumah sakit Unimus berupaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam upaya menjaga kesehatan Masyarakat dan selalu berkomitmen untuk terus memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat .

Loading

Leave a Reply