Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) menyelenggarakan Sumpah Profesi Guru Program Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai 8 Gedung Kuliah Bersama (GKB) II UNIMUS. Kegiatan ini menjadi penanda resmi kelulusan ribuan guru profesional hasil pendidikan PPG yang dilaksanakan UNIMUS. Acara tersebut turut dihadiri oleh 9 guru pamong yang selama ini berperan dalam proses pendampingan peserta PPG, serta 4 pemangku agama yang bertugas menyumpah para calon guru sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagai bentuk penguatan nilai moral, etika, dan profesionalisme pendidik. Rektor UNIMUS, Prof. Masrukhi, M.Pd., menyampaikan bahwa sumpah profesi guru merupakan bagian dari kontribusi UNIMUS dalam mendukung program nasional sertifikasi guru dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Sumpah profesi ini merupakan bagian dari peran UNIMUS dalam mencetak guru-guru profesional yang siap mengabdi di berbagai daerah di Indonesia setelah menempuh pendidikan PPG melalui lima program studi,” ungkapnya. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora UNIMUS, Dr. Dodi Mulyadi, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dilaksanakan dalam tiga tahap dengan tingkat kelulusan yang sangat tinggi. “Pada tahap pertama, sebanyak 1.132 peserta dinyatakan lulus. Tahap kedua meluluskan 865 guru profesional, dan tahap ketiga sebanyak 699 peserta lulus 100 persen. Secara keseluruhan, UNIMUS meluluskan 2.696 guru profesional pada tahun 2025,” jelasnya.

Ketua Program Studi Program Profesi Guru UNIMUS, Dr. Siti Aimah, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa meskipun pembelajaran PPG Guru Tertentu dilaksanakan secara daring, UNIMUS tetap memberikan pembinaan akademik secara komprehensif. “Selain pembelajaran mandiri melalui LMS, kami juga menyelenggarakan kuliah umum, penguatan penulisan artikel ilmiah, pengembangan media dan video pembelajaran, serta penguatan deep learning sesuai arahan Kementerian Pendidikan,” ujarnya. Melalui kegiatan sumpah profesi ini, UNIMUS berharap para lulusan PPG Guru Tertentu dapat menjalankan tugas sebagai pendidik profesional yang berintegritas, berkarakter, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Loading