
Semarang | 20 September 2016 Universitas Muhammadiyah Semarang bekerjasama dengan KPP Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan sosialisasi Amnesti Pajak yang dilaksanakan di gedung NRC Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan (FIKKES). Acara dihadiri Wakil Rektor II (Dr. Hj. Sri Rejeki S.Kp, M.Kep, Sp.Mat) dan peserta Wajib Pajak.
Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan pengertian Tax Amnesti / Pengampunan Pajak bagi seluruh wajib pajak di lingkungan Unimus. Acara dibuka dengan sambutan oleh WR II, beliau menyebutkan sebagai warga Negara yang baik mengikuti aturan pemerintah yang berlaku dengan cara membayar pajak sesuai dengan undang – undang yang berlaku, dan sebagai umat Islam membayar pajak sama halnya dengan membayar zakat yang merupakan kewajiban yang akan memberikan manfaat sosial.

Dengan dimoderatori oleh Hadi Winoto M.Si Kepala Seksi seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Semarang Candisari ( Indra Wardana ) Memberikan sosisalisasi mengenai tax Amnesti/Amnesti pajak dan menjelaskan bahwa Amnesti Pajak bukan kewajiban tapi pilihan dan hak masing masing wajib pajak. Selain itu beliau menyebutkan mengikuti Amnesti pajak dengan membayar pajak terhadap harta yang belum dilaporkan dan dibayar, maka pajak masa lalu akan di hapuskan atau dianggap selesai. Selain itu Amnesti pajak ini juga bertujuan untuk pengampunan tarif pajak yang lebih murah.
(Reportase UPT – Kehumasan & JIPC)