Semarang | (02/11/2019)  Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menyelenggarakan upacara angkat sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat yang ke-2 bagi lulusan program studi S1 Kesehatan Masyarakat. Acara digelar di kampus FKM Unimus. Ketua program studi Dr. Sayono, S.KM, M.Kes (Epid) dalam laporannya  menyampaikan bahwa angkat sumpah diikuti oleh 84 lulusan S1 Kesehatan Masyarakat. “Total peserta angkat sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat periode pertama adalah 84 orang dari program reguler dan lintas jalur. Terdapat tiga lulusan terbaik program reguler dan tiga lulusan terbaik program lintas jalur“ paparnya.

Hadir untuk melantik Ahli Kesehatan Masyarakat baru adalah Pengurus Daerah IAKMI Jawa Tengah yang di wakili oleh sekretaris IAKMI Provinsi Jawa Tengah Irwan Budiono, S.K.M., M.Kes (Epid). Upacara angkat sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat diakhiri dengan penandatanganan naskah sumpah oleh perwakilan dari program studi S1 Kesehatan Masyarakat di depan pimpinan fakultas dan disaksikan oleh rohaniawan

Sekretaris IAKMI Provinsi Jawa Tengah memandu pelafalan Sumpah Profesi Ahli Kesehatan Masyarakat lulusan FKM Unimus

Dekan FKM Unimus Mifbakhuddin, S.K.M, M.Kes dalam sambutannya memaparkan bahwa  masalah kesehatan di Indonesia sangat beragam di Indonesia, perlu peran besar Ahli Kesehatan Masyarakat dalam hal prevensi dan promosi. “Lulusan FKM Unimus khususnya program studi S1 Kesehatan Masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar, perlu mengembangkan diri dengan baik dalam keilmuan dan inovasi. Persiapkan bekal dan terus tingkatkan kompetensi yang masih kurang di bidang kesehatan masyarakat. Bagi lulusan yang sudah bekerja diharapkan kinerjanya juga semakin baik” pesannya. “Ketika sudah terjun ke masyarakat perlu menjaga kerjasama dengan tenaga kesehatan lain dan saling menghargai agar semua program kesehatan berjalan dengan baik. Tunjukkan prestasi yang baik di manapun tempat bekerja“harapnya.

Perwakilan peserta melafalkan Sumpah Profesi didampingi rohaniawan

Sementara itu sekretaris IAKMI Provinsi Jawa Tengah Irwan Budiono, S.K.M., M.Kes (Epid) dalam sambutannya menerangkan bahwa sumpah profesi Ahli Kesehatan Masyarakat merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). “Tenaga kesehatan termasuk Ahli Kesehatan Masyarakat memerlukan sertifikasi, registrasi dan lisensi. Sertifikasi diperoleh dari ijazah S.K.M dan sertifikat kelulusan uji kompetensi, registrasi diperoleh setelah lulus uji kompetensi dan mengikuti sumpah profesi, sedangkan lisensi didapatkan setelah bekerja dengan memperoleh surat ijin praktek” terangnya. “Tertulis dalam UU Kesehatan nomer 36 tahun 2014 bahwa Ahli Kesehatan Masyarakat adalah salah satu tenaga kesehatan. Untuk bisa menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan harus memiliki STR dengan persyaratan memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan menyerahkan surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi” tandasnya.

Prosesi angkat sumpah ditutup dengan pemberian sertifikat sumpah janji profesi bagi 84 peserta sumpah dan pemberian penghargaan kepada lulusan terbaik. Salah satu lulusan terbaik menyampaikan harapan yang besar agar FKM Unimus menjadi program studi terakreditasi A.

 

Reportase UPT Kehumasan dan Keprotokoleran

Loading

Leave a Reply